Rabu, 10 November 2010

ETIKA BISNIS

Secara sederhana yang dimaksud dengan etika bisnis adalah cara-cara untuk melakukan kegiatan bisnis, yang mencakup seluruh aspek yang berkaitan dengan individu, perusahaan, industri dan juga masyarakat.

Kesemuanya ini mencakup bagaimana kita menjalankan bisnis secara adil, sesuai dengan hukum yang berlaku, dan tidak tergantung pada kedudukan individu ataupun perusahaan di masyarakat.

Etika bisnis lebih luas dari ketentuan yang diatur oleh hukum, bahkan merupakan standar yang lebih tinggi dibandingkan standar minimal ketentuan hukum, karena dalam kegiatan bisnis seringkali kita temukan wilayah abu-abu yang tidak diatur oleh ketentuan hukum.

Von der Embse dan R.A. Wagley dalam artikelnya di Advance Managemen Jouurnal (1988), memberikan tiga pendekatan dasar dalam merumuskan tingkah laku etika bisnis, yaitu :

* Utilitarian Approach : setiap tindakan harus didasarkan pada konsekuensinya. Oleh karena itu, dalam bertindak seseorang seharusnya mengikuti cara-cara yang dapat memberi manfaat sebesar-besarnya kepada masyarakat, dengan cara yang tidak membahayakan dan dengan biaya serendah-rendahnya.
* Individual Rights Approach : setiap orang dalam tindakan dan kelakuannya memiliki hak dasar yang harus dihormati. Namun tindakan ataupun tingkah laku tersebut harus dihindari apabila diperkirakan akan menyebabkan terjadi benturan dengan hak orang lain.
* Justice Approach : para pembuat keputusan mempunyai kedudukan yang sama, dan bertindak adil dalam memberikan pelayanan kepada pelanggan baik secara perseorangan ataupun secara kelompok.

Etika bisnis dalam perusahaan memiliki peran yang sangat penting, yaitu untuk membentuk suatu perusahaan yang kokoh dan memiliki daya saing yang tinggi serta mempunyai kemampuan menciptakan nilai (value-creation) yang tinggi, diperlukan suatu landasan yang kokoh.

Biasanya dimulai dari perencanaan strategis , organisasi yang baik, sistem prosedur yang transparan didukung oleh budaya perusahaan yang andal serta etika perusahaan yang dilaksanakan secara konsisten dan konsekuen.

Haruslah diyakini bahwa pada dasarnya praktek etika bisnis akan selalu menguntungkan perusahaan baik untuk jangka menengah maupun jangka panjang, karena :

* Mampu mengurangi biaya akibat dicegahnya kemungkinan
terjadinya friksi, baik intern perusahaan maupun dengan eksternal.
* Mampu meningkatkan motivasi pekerja.
* Melindungi prinsip kebebasan berniaga
* Mampu meningkatkan keunggulan bersaing.

Tidak bisa dipungkiri, tindakan yang tidak etis yang dilakukan oleh perusahaan akan memancing tindakan balasan dari konsumen dan masyarakat dan akan sangat kontra produktif, misalnya melalui gerakan pemboikotan, larangan beredar, larangan beroperasi dan lain sebagainya. Hal ini akan dapat menurunkan nilai penjualan maupun nilai perusahaan.

Sedangkan perusahaan yang menjunjung tinggi nilai-nilai etika bisnis, pada umumnya termasuk perusahaan yang memiliki peringkat kepuasan bekerja yang tinggi pula, terutama apabila perusahaan tidak mentolerir tindakan yang tidak etis, misalnya diskriminasi dalam sistem remunerasi atau jenjang karier.

Perlu dipahami, karyawan yang berkualitas adalah aset yang paling berharga bagi perusahaan. Oleh karena itu, perusahaan harus semaksimal mungkin harus mempertahankan karyawannya.

Untuk memudahkan penerapan etika perusahaan dalam kegiatan sehari-hari maka nilai-nilai yang terkandung dalam etika bisnis harus dituangkan kedalam manajemen korporasi yakni dengan cara :

* Menuangkan etika bisnis dalam suatu kode etik (code of conduct)
* Memperkuat sistem pengawasan
* Menyelenggarakan pelatihan (training) untuk karyawan secara terus menerus.

sumber : http://www.anneahira.com/artikel-umum/etika-bisnis.htm

Rabu, 26 Mei 2010

Pendahuluan Penulisan Ilmiah

BAB I
PENDAHULUAN

1.1. Latar Belakang Masalah
Dalam kehidupan sehari-hari kita sering menjumpai berbagai jenis usaha atau kegiatan produksi baik yang menghasilkan barang atau jasa. Namun jenis-jenis usaha yang menghasilkan barang lebih sering kita lihat dan secara langsung dapat kita rasakan manfaatnya dibandingkan dengan hasil dari usaha yang bergerak dalam bidang jasa.
Ternyata tanpa kita sadari seringkali kita menemui produk yang berupa jasa. Seperti usaha furnitur, dengan berkembangnya gaya hidup, furnitur bukan lagi sebuah barang mewah melainkan sebuah kebutuhan rumah tangga, hal ini membuat banyaknya usaha furnitur bermunculan dengan kualitas yang berbeda-beda. Dengan adanya fenomena ini penulis ingin merumuskan dan mengevaluasi hasil dari investasi yang telah direalisasikan oleh Bpk.Mustaqin selaku pemilik UD. Sumber Jati Makmur yang bergerak dalam usaha furnitur. dan berdasarkan latar belakang dari masalah tersebut, penulis memberikan judul “EVALUASI KELAYAKAN INVESTASI PADA UD. SUMBER JATI MAKMUR”.

1.2. Rumusan dan Batasan Masalah
Dalam penulisan ini bermaksud dan ingin mengetahui beberapa hal tentang kegiatan usaha tersebut seperti mengetahui apakah investasi yang telah direalisasikan layak atau tidak layak untuk dilanjutkan atau diteruskan. Evaluasi ini dibatasi dengan aspek studi kelayakan bisnis, yaitu aspek keuangan. Untuk mengetahui evaluasi kelayakan dari investasi tersebut penulis menggunakan metode Payback Period (PP), Net Present Value (NPV), Profitability Index (PI) dan Internal Rate of Return (IRR) dengan perkiraan periode investasi selama 5 tahun.

1.3. Tujuan Penelitian
Penelitian ini bertujuan untuk mengevaluasi investasi yang telah direalisasikan oleh Bpk. Mustaqin terhadap usahanya UD. Sumber Jati Makmur dan untuk mengetahui apakah usaha ini dapat dikatakan layak atau tidak.

1.4. Manfaat Penelitian
Penulis mengharapkan permasalahan yang telah dirumuskan dapat memberikan manfaat baik dalam pendidikan maupun akademis sebagai contoh kasus yang menguraikan hasil investasi yang dilakukan, manfaat bagi pemilik usaha agar dapat dijadikan bahan evaluasi terhadap usahanya yang telah di investasikan dan sebagai alat untuk mempertimbangkan usaha dapat dikembangkan atau tidak. Bagi pembaca pada umumnya dapat bermanfaat sebagai contoh dari studi kasus yang menggunakan pokok bahasan studi kelayakan bisnis.

1.5. Metode Penelitian
Dalam proses penyusunan penulisan ilmiah ini penulis melakukan observasi ke tempat usaha UD. Sumber Jati Makmur yang telah direalisasikan oleh Bpk. Mustaqin selaku pemilik usaha tersebut.
1.5.1 Objek penelitian
Data di peroleh dari UD. Sumber Jati Makmur yang beralamat di Jl. Raya Sawangan No.23 Depok.

1.5.2 Data / Variabel
Untuk mendapatkan informasi yang akurat, maka penulis menggunakan data investasi, data pendapatan, data keuntungan dan tingkat suku bunga.

1.5.3 Metode Pengumpulan Data
Dalam penulisan ilmiah ini, penulis menggunakan cara pengumpulan data yaitu :
1. Studi Lapangan (Field Research)
Yaitu suatu pengumpulan data informasi primer langsung dari sumber penelitian, adapun cara yang dilakukan adalah sebagai berikut :
a. Observasi, pengamatan secara langsung pada kegiatan dan proses manajemen yang ada hubungannya dengan permasalahan yang akan dibahas.
b. Wawancara, pengumpulan data dan informasi dengan cara berkomunikasi langsung dengan pihak-pihak yang berhubungan langsung maupun tidak dengan permasalahan yang dibahas.
2. Studi Pustaka (Library Research)
Yaitu suatu pengumpulan data dan informasi sekunder dengan cara menggunakan buku-buku literature dan tulisan-tulisan ilmiah lainnya yang berhubungan dengan permasalahan yang akan dibahas.

1.5.4 Alat Analisis
Dalam penulisan ilmiah ini, alat analisis yang digunakan adalah Capital Budgeting atau penganggaran modal dengan menggunakan beberapa metode analisis yaitu Payback Period, NPV, Profitability index dan IRR untuk mengetahui dengan tepat alternatif yang yang ada dan kebijakan yang akan dibuat dalam menentukan kemajuan perusahaan.

Referensi Buku Penulisan Ilmiah

2.1 Kerangka Teori
2.1.1 Pengertian Studi Kelayakan Bisnis
Menurut Husein Umar ( 1997 ), studi kelayakan bisnis adalah suatu penelitian tentang layak atau tidaknya suatu bisnis. Maksud layak atau tidak layak di sini adalah perkiraan bahwa usaha akan dapat atau tidak dapat menghasilkan keuntungan yang layak bila telah dioperasionalkan.
Mengenai pengertian untung itu sendiri berbeda antara pihak yang berorientasi pada keuntungan ekonomi seperti pengusaha dan yang berorientasi pada keuntungan non-ekonomi, seperti pemerintah dan lembaga-lembaga nirlaba lainnya.
Analisis yang dilakukan dalam studi kelayakan bisnis mencakup banyak aspek yang dikerjakan, tetapi penulis di sini lebih memfokuskan pada aspek keuangan atau aspek finansialnya. Dari sisi keuangan, usaha dikatakan sehat apabila dapat memberikan keuntungan yang layak dan mampu memenuhi kewajiban finansialnya.

2.1.2 Capital Bugedting
Dikatakan oleh Bambang Rianto ( 2001 ), perusahaan mengadakan investasi dalam aktiva tetap adalah juga dengan harepan bahwa perusahaan akan memperoleh kembali dana yang diinvestasiakan. Setiap usulan pengeluaran modal selalu mengandung dua aliran kas (cash flow), pertama aliran kas keluar neto, yaitu yang diperlukan untuk investasi baru. Kedua aliran kas masuk neto, yaitu sebagai hasil dari investasi baru tersebut atau bisa disebut dengan proceed.
Dari aspek-aspek yang telah dijelaskan diatas kita perlu mengetahui usulan yang diterima dalam usulan investasi. Maka dibutuhkan alat analisis yang menspesifikasi maksud diatas. Alat analisis yang bisa digunakan dalam pengangaran modal adalah sebagai berikut :
1. Payback Period
Suatu period yang diperlukan dapat menutup kembali pengeluaran investasi dengan menggunakan proceed atau aliran kas neto. Apabila proceed yang diterima setiap tahunnya sama maka payback period dari suatu investasi dapat dihitung dengan cara membagi jumlah investasi dengan proceed tahunan.

2. Net Present Value
Nilai sekarang dari suatu aliran kas adalah nilai sekarang dari suatu jumlah aliran kas dimasa yang akan datang melalui pendiskontoan atas aliran kas dimasa yang akan datang tingkat suku bunga diharapkan, selama period tertentu ( Ridwan S.Sundjaja, 2003) proceed / aliran kas bersih yang terdapat dalam NPV adalah Proceed atau cash flow yang didiskontokan atas dasar biaya modal atau rate of return yang diinginkan. ( Bambang Rianto, 1992 )
3. Profitability Index
Metode ini menghitung perbandingan antara nilai sekarang penerimaan-penerimaan kas bersih dimasa datang dengan nilai sekarang investasi.
4. Internal Rate of Return
Tingkat bunga yang akan menjadikan jumlah nilai sekarang dari proceed yang diharapkan akan diterima sama dengan jumlah nilai sekarang dari pengeluaran modal. Biasanya meode ini dicari dengan cara trial and error.
Proyek investasi umumnya memerlukan dana yang cukup besar dan dengan tidak langsung mempengaruhi perusahaan dalam jangka panjang. Karenanya perusahaan perlu berhati-hati dalam melakukan studi agar jangan sampai dana yang telah diinvestasikan dalam proyek tersebut tidak menguntungkan. Secara ringkas tujuan diadakan studi kelayakan adalah menghindari keterlanjuran penanaman modal yang terlalu besar untuk kegiatan yang ternyata tidak menguntungkan.
Studi kelayakan ini akan memakan biaya, tetapi biaya tersebut relatif kecil bila dibandingkan resiko kegagalan suatu proyek yang menyangkut investasi dalam jumlah besar, ada pula sebab lain yang mengakibatkan suatu proyek yang ternyata kemudian menjadi tidak memungkinkan (gagal), sebab itu bisa berwujud karena kesalahan perencanaan, kesalahan dalam menafsirkan pasar yang tersedia, kesalahan dalam memperkirakan teknologi yang tepat pakai dan kesalahan dalam memperkirakan kebutuhan tenaga kerja dengan tersedianya tenaga kerja yang ada. Oleh karena itu dalam menjalankan suatu proyek atau usaha perlu diperhatikan tujuan studi kelayakan.


2.1.3 Pengertian Investasi
Pengertian atau pemahaman tentang manfaat yang bisa diperoleh dari kegiatan investasi adalah penyerapan tenaga kerja, peningkatan output yang dihasilkan, penghematan deviasa ataupun penambahan devisa, dalam menggunakan pengertian proyek investasi sebagai suatu rencana untuk menginvestasikan sumber-sumber data yang bisa dinilai secara cukup independent.
Menurut (Soetanoe Kerto Negoro, 1995, hal 15) mengatakan : “Investasi adalah setiap wahana dimana ditempatkan dengan memelihara atau menaikkan nilai dan memberikan hasil (return) yang positif dimasa yang akan datang”. Dan menurut (Suad Husnan, 2000, hal 5), mengatakan “Investasi adalah penanaman sumber daya untuk mendapatkan hasil dimasa yang akan datang.

Usulan Investasi dan Pemilihan Alternatif
Ada berbagai cara dalam menggolongkan usulan investasi, salah satunya penggolongan usulan yang didasarkan menurut kategori, sebagai berikut :
(Bambang Rianto, 1995, hal 121) :
1. Investasi penggantian, adalah penggantian aktiva yang sudah harus diganti dengan yang baru.
2. Investasi dengan penambahan kapasitas, sering juga bersifat penggantian.
3. Investasi penambahan jenis produk baru, yaitu investasi untuk menghasilkan produk baru disamping tetap memproduksi yang lama.
4. Investasi lain-lain, yaitu investasi yang tidak termasuk dalam tiga golongan diatas.

2.1.4 Pengertian Cash Flow
Menurut Syafarudin Alwi (1993) pengertian “ Cash flow atau proceed adalah operating after taxes plus depresiasi.
Menurut Bambang Rianto (1997) mengapa ada berbagai cara penilaian usul investasi didasarkan pada aliran kas ( cash flow ) dan bukan keuntungan yang dilaporkan dalam buku karena itu sangat sederhana, yaitu bahwa untuk dapat menghasilkan keuntungan tambahan kembali. Dan kita mengetahui bahwa keuntungan yang akan dilaporkan dalam buku, belum tentu sama dengan jumlah kas yang ada. Sehingga dengan demikian junlah kas dalam perusahaan belum tentu sama dengan jumlah kas yang ada. Jumlah kas yang ada dalam perusahaan belum tentu sama dengan jumlah keuntungan yang akan dilaporkan dalam buku.
Ada berbagai cara penilaian usulan investasi didasarkan pada aliran kas bukan pada keuntungan yang dilaporkan dalam buku. Hal ini dikarenakan untuk mendapatkan keuntungan tambahan bagi perusahaan dan juga perusahaan harus menpunyai kas untuk ditanamkan kembali. Setiap usulan pengeluaran modal selalu mengandung dua macam aliran kas yaitu :
1. Aliran kas yang keluar netto( net outflow of cash ) yaitu yang diperlukan untuk investasi baru.
2. Aliran kas yang masuk netto ( net inflow of cash ) yaitu sebagai hasil dari investasi baru tersebut, sering pula disebut “net cash proceeds” atau hanya “proceeds”,
( Bambang Rianto,1995,hal 122 )
Ada yang membagi dalam tiga kelompok,yaitu :
a. Initial cash flow ( aliran kas permulaan ) yaitu pengeluaranpengeluaran untuk investasi pada awal priode.
b. Operasional cash flow (aliran kas operasional ) yaitu aliran kas yang timbul selama proyek berjalan.
Terminal cash flow ( aliran kas terminal ) yaitu aliran yang akan diterima pada akhir usaha atau proyek.

Selasa, 23 Maret 2010

Asuransi

Pengertian Asuransi
Hidup penuh dengan risiko yang terduga maupun tidak terduga, oleh karena itulah kita perlu memahami tentang asuransi. Beberapa kejadian alam yang terjadi pada tahun-tahun belakangan ini dan memakan banyak korban, baik korban jiwa maupun harta, seperti mengingatkan kita akan perlunya asuransi. Bagi setiap anggota masyarakat termasuk dunia usaha, resiko untuk mengalami ketidakberuntungan (misfortune) seperti ini selalu ada (Kamaluddin:2003). Dalam rangka mengatasi kerugian yang timbul, manusia mengembangkan mekanisme yang saat ini kita kenal sebagai asuransi.
Fungsi utama dari asuransi adalah sebagai mekanisme untuk mengalihkan resiko (risk transfer mechanism), yaitu mengalihkan resiko dari satu pihak (tertanggung) kepada pihak lain (penanggung). Pengalihan resiko ini tidak berarti menghilangkan kemungkinan misfortune, melainkan pihak penanggung menyediakan pengamanan finansial (financial security) serta ketenangan (peace of mind) bagi tertanggung. Sebagai imbalannya, tertanggung membayarkan premi dalam jumlah yang sangat kecil bila dibandingkan dengan potensi kerugian yang mungkin dideritanya (Morton:1999).
Pada dasarnya, polis asuransi adalah suatu kontrak yakni suatu perjanjian yang sah antara penanggung (dalam hal ini perusahaan asuransi) dengan tertanggung, dimana pihak penanggung bersedia menanggung sejumlah kerugian yang mungkin timbul dimasa yang akan datang dengan imbalan pembayaran (premi) tertentu dari tertanggung.
Menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992, yang dimaksud dengan asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri pada tertanggung, dengan menerima premi asuransi untuk memberikan penggantian pada tertanggung karena kerugian, kerusakan atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan.
Agar suatu kerugian potensial (yang mungkin terjadi) dapat diasuransikan (insurable) maka harus memiliki karakteristik: 1) terjadinya kerugian mengandung ketidakpastian, 2) kerugian harus dibatasi, 3) kerugian harus signifikan, 4) rasio kerugian dapat terprediksi dan 5) kerugian tidak bersifat katastropis (bencana) bagi penanggung.
Ada dua bentuk perjanjian dalam menetapkan jumlah pembayaran pada saat jatuh tempo asuransi yaitu: kontrak nilai (valued contract) dan kontrak indemnitas (contract of indemnity). Kontrak nilai adalah perjanjian dimana jumlah pembayarannya telah ditetapkan dimuka. Misal, nilai Uang Pertanggungan (UP) pada asuransi jiwa. Kontrak indemnitas adalah perjanjian yang jumlah santunannya didasarkan atas jumlah kerugian finansial yang sesungguhnya. Misal, biaya perawatan rumah sakit.
Dalam hal perusahaan asuransi berusaha menekan kemungkinan kerugian yang fatal/besar, maka dapat mengalihkan resiko kepada perusahaan asuransi lain. Hal ini disebut reasuransi; perusahaan yang menerima reasuransi dinamakan reasuradur.
Selain kelima karakteristik diatas, sebelum dapat diasuransikan, maka perusahaan asuransi harus mempertimbangkan insurable interest dan anti seleksi. Insurable interest berkaitan dengan hubungan antara tertanggung dengan penerima santunan/manfaat – dalam hal terjadi kerugian potensial.
Sejarah Asuransi
Asuransi berasal mula dari masyarakat Babilonia 4000-3000 SM yang dikenal dengan perjanjian Hammurabi. Kemudian pada tahun 1668 M di Coffee House London berdirilah Lloyd of London sebagai cikal bakal asuransi konvensional. Sumber hukum asuransi adalah hukum positif, hukum alami dan contoh yang ada sebelumnya sebagaimana kebudayaan.
Asuransi di Indonesia berawal pada masa penjajahan Belanda, terkait dengan keberhasilan perusahaan dari negeri tersebut di sektor perkebunan dan perdagangan di Indonesia. Untuk memenuhi kebutuhan jaminan terhadap keberlangsungan usahanya, tentu diperlukan adanya asuransi. Perkembangan industri asuransi di Indonesia sempat vakum selama masa penjajahan Jepang.
Kebutuhan Jaminan yang Dapat Dipenuhi oleh Asuransi Jiwa
1) Kebutuhan Pribadi, meliputi: penyediaan biaya-biaya hidup final seperti biaya yang berkaitan dengan kematian, biaya pembayaran tagihan berupa hutang atau pinjaman yang harus dilunasi; tunjangan keluarga; biaya pendidikan; dan uang pensiun. Selain itu, polis asuransi jiwa yang memiliki nilai tunai dapat digunakan sebagai tabungan maupun investasi.
2) Kebutuhan Bisnis, seperti: insurance on key persons (asuransi untuk orang-orang penting dalam perusahaan); insurance on business owners (asuransi untuk pemilik bisnis); employee benefit (kesejahteraan karyawan) contohnya asuransi jiwa dan kesehatan kumpulan.
Jenis-jenis Asuransi
Asuransi di bagi menjadi dua jenis utama
1. Asuransi Tradisional
2. Asuransi Non-Tradisional (modern)

Di dalam Asuransi Tradisional, terbagi beberapa jenis asuransi, biasanya asuransi ini sudah lama banyak dimanfaatkan oleh konsumen.

Asuransi Tradisional terdiri dari:
- TERM
- Wholelife
- Endowment
Asuransi Non-Tradisional

UNIT LINK = TERM + Investasi
sumber : Morton, G. (1999). Principles of Life and Health Insurance. LOMA.
www.portfoliokita.com

Pasar Modal

1. Pengertian Pasar Modal
Pasar modal (capital market) merupakan pasar untuk berbagai instrumen keuangan jangka panjang yang bisa diperjualbelikan, baik surat utang (obligasi), ekuiti (saham), reksa dana, instrumen derivatif maupun instrumen lainnya. Pasar modal merupakan sarana pendanaan bagi perusahaan maupun institusi lain (misalnya pemerintah), dan sebagai sarana bagi kegiatan berinvestasi. Dengan demikian, pasar modal memfasilitasi berbagai sarana dan prasarana kegiatan jual beli dan kegiatan terkait lainnya.
Instrumen keuangan yang diperdagangkan di pasar modal merupakan instrumen jangka panjang (jangka waktu lebih dari 1 tahun) seperti saham, obligasi, waran, right, reksa dana, dan berbagai instrumen derivatif seperti option, futures, dan lain-lain.
Undang-Undang Pasar Modal No. 8 tahun 1995 tentang Pasar Modal mendefinisikan pasar modal sebagai “kegiatan yang bersangkutan dengan Penawaran Umum dan perdagangan Efek, Perusahaan Publik yang berkaitan dengan Efek yang diterbitkannya, serta lembaga dan profesi yang berkaitan dengan Efek”.
Pasar Modal memiliki peran penting bagi perekonomian suatu negara karena pasar modal menjalankan dua fungsi, yaitu pertama sebagai sarana bagi pendanaan usaha atau sebagai sarana bagi perusahaan untuk mendapatkan dana dari masyarakat pemodal (investor). Dana yang diperoleh dari pasar modal dapat digunakan untuk pengembangan usaha, ekspansi, penambahan modal kerja dan lain-lain, kedua pasar modal menjadi sarana bagi masyarakat untuk berinvestasi pada instrument keuangan seperti saham, obligasi, reksa dana, dan lain-lain. Dengan demikian, masyarakat dapat menempatkan dana yang dimilikinya sesuai dengan karakteristik keuntungan dan risiko masing-masing instrument.
Pasar Modal di Indonesia terdiri atas lembaga-lembaga sebagai berikut:
• Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (BAPEPAM - LK)
Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan adalah sebuah lembaga di bawah Kementerian Keuangan Republik Indonesia yang bertugas membina, mengatur, dan mengawasi sehari-hari kegiatan pasar modal serta merumuskan dan melaksanakan kebijakan dan standardisasi teknis di bidang lembaga keuangan.
• Bursa efek
Bursa efek atau bursa saham adalah sebuah pasar yang berhubungan dengan pembelian dan penjualan efek atau saham perusahaan serta obligasi pemerintah. Bursa efek tersebut, bersama-sama dengan pasar uang merupakan sumber utama permodalan eksternal bagi perusahaan dan pemerintah. Saat ini ada dua: Bursa Efek Jakarta dan Bursa Efek Surabaya namun sejak akhir 2007 Bursa Efek Surabaya melebur ke Bursa Efek Jakarta sehingga menjadi Bursa Efek Indonesia.
• Perusahaan efek
• Lembaga Kliring dan Penjaminan, saat ini dilakukan oleh PT. Kliring Penjaminan Efek Indonesia (PT. KPEI)
• Lembaga Penyimpanan dan Penyelesaian, saat ini dilakukan oleh PT. Kustodian Sentral Efek Indonesia (PT. KSEI)
2. Sejarah Pasar modal
Dalam sejarah Pasar Modal Indonesia, kegiatan jual beli saham dan obligasi dimulai pada abad-19. Menurut buku Effectengids yang dikeluarkan oleh Verreniging voor den Effectenhandel pada tahun 1939, jual beli efek telah berlangsung sejak 1880. Pada tanggal 14 Desember 1912, Amserdamse Effectenbueurs mendirikan cabang bursa efek di Batavia. Di tingkat Asia, bursa Batavia tersebut merupakan yang tertua ke-empat setelah Bombay, Hongkong, dan Tokyo.

Zaman Penjajahan

Sekitar awal abad ke-19 pemerintah kolonial Belanda mulai membangun perkebunan secara besar-besaran di Indonesia. Sebagai salah satu sumber dana adalah dari para penabung yang telah dikerahkan sebaik-baiknya. Para penabung tersebut terdiri dari orang-orang Belanda dan Eropa lainnya yang penghasilannya sangat jauh lebih tinggi dari penghasilan penduduk pribumi.

Atas dasar itulah maka pemerintahan kolonial waktu itu mendirikan pasar modal. Setelah mengadakan persiapan, maka akhirnya berdiri secara resmi pasar modal di Indonesia yang terletak di Batavia (Jakarta) pada tanggal 14 Desember 1912 dan bernama Vereniging voor de Effectenhandel (bursa efek) dan langsung memulai perdagangan.

Pada saat awal terdapat 13 anggota bursa yang aktif (makelar) yaitu : Fa. Dunlop & Kolf; Fa. Gijselman & Steup; Fa. Monod & Co.; Fa. Adree Witansi & Co.; Fa. A.W. Deeleman; Fa. H. Jul Joostensz; Fa. Jeannette Walen; Fa. Wiekert & V.D. Linden; Fa. Walbrink & Co; Wieckert & V.D. Linden; Fa. Vermeys & Co; Fa. Cruyff dan Fa. Gebroeders.

Sedangkan Efek yang diperjual-belikan adalah saham dan obligasi perusahaan/perkebunan Belanda yang beroperasi di Indonesia, obligasi yang diterbitkan Pemerintah (propinsi dan kotapraja), sertifikat saham perusahaan-perusahaan Amerika yang diterbitkan oleh kantor administrasi di negeri Belanda serta efek perusahaan Belanda lainnya.

Perkembangan pasar modal di Batavia tersebut begitu pesat sehingga menarik masyarakat kota lainnya. Untuk menampung minat tersebut, pada tanggal 11 Januari 1925 di kota Surabaya dan 1 Agustus 1925 di Semarang resmi didirikan bursa.

Anggota bursa di Surabaya waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. V. Van Velsen, Fa. Beaukkerk & Cop, dan N. Koster. Sedangkan anggota bursa di Semarang waktu itu adalah : Fa. Dunlop & Koff, Fa. Gijselman & Steup, Fa. Monad & Co, Fa. Companien & Co, serta Fa. P.H. Soeters & Co.

Perkembangan pasar modal waktu itu cukup menggembirakan yang terlihat dari nilai efek yang tercatat yang mencapai NIF 1,4 milyar (jika di indeks dengan harga beras yang disubsidi pada tahun 1982, nilainya adalah + Rp. 7 triliun) yang berasal dari 250 macam efek.

Perang Dunia II

Pada permulaan tahun 1939 keadaan suhu politik di Eropa menghangat dengan memuncaknya kekuasaan Adolf Hitler. Melihat keadaan ini, pemerintah Hindia Belanda mengambil kebijaksanaan untuk memusatkan perdagangan Efek-nya di Batavia serta menutup bursa efek di Surabaya dan di Semarang.

Namun pada tanggal 17 Mei 1940 secara keseluruhan kegiatan perdagangan efek ditutup dan dikeluarkan peraturan yang menyatakan bahwa semua efek-efek harus disimpan dalam bank yang ditunjuk oleh Pemerintah Hindia Belanda. Penutupan ketiga bursa efek tersebut sangat mengganggu likuiditas efek, menyulitkan para pemilik efek, dan berakibat pula pada penutupan kantor-kantor pialang serta pemutusan hubungan kerja. Selain itu juga mengakibatkan banyak perusahaan dan perseorangan enggan menanam modal di Indonesia.

Dengan demikian, dapat dikatakan, pecahnya Perang Dunia II menandai berakhirnya aktivitas pasar modal pada zaman penjajahan Belanda
SUMBER :
http://www.idx.co.id/MainMenu/Education/MengenalPasarModal/tabid/137/lang/id-ID/language/id-ID/Default.aspx
http://id.wikipedia.org/wiki/Pasar_modal

Pasar Uang

Pasar uang adalah suatu tempat pertemuan abstrak dimana para pemilik dana jangka pendek dapat menawarkan kepada calon pemakai yang membutuhkannya, baik secara langsung maupun melalui perantara. Sedangkan yang dimaksud dengan dana jangka pendek adalah dana-dana yang dihimpun dari perusahaan maupun perorangan dengan batasan waktu dari satu hari sampai satu tahun, yang dapat diperjualbelikan didalam pasar uang.Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:20).
Perwujudan dari pasar semacam ini benipa institusi dimana individu atau organisasi yang mempunyai kelebihan dana jangka pendek bertemu dengan individu yang memerlukan dana.
Pasar Uang menurut Pandji Anoraga dan Piji Pakarti (2001:19) mempunyai ciri : jangka waktu dana yang pendek, tidak terikat pada tempat tertentu, pada umumnya supply dan demand bertemu secara langsung dan tidak perlu guarantor underwriter . Pasar uang dan pasar modal sebetulnya merupakan sarana investasi dan moblisasi dana.
Pasar uang mempunyai fungsi yaitu sebagai sarana alternatif bagi lembaga-lembaga keuangan, perusahaan non keuangan dan peserta - peserta lainnya baik dalam memenuhi kebutuhan dana jangka pendek maupun dalam rangka memijamkan dana atas kelebihan likuiditasnya. Pasar uang juga berfungsi sebagai sarana pengendali moneter dalam melaksanakan operasi pasar terbuka. SBI (Serrifikat Bank Indonesia) sebagai instrumen dalam melakukan operasi pasar terbuka digunakan untuk kontraksi moneter. Lembaga-lembaga yang aktif di pasar uang adalah bank komersial, bank dagang, penyalur uang, dan bank sentral pemerintah.Pandji Anorga dan Piji Pakarti (2001:19).

KARAKTERISTIK PASAR UANG
Pasar uang merupakan mekanisme yang mempertemukan pihak yang memiliki surplus dana dengan pihak yang mengalami defisit. Transaksi dalam pasar uang sebagian besar berjangka pendek. Oleh karena itu mekanisme dalam pasar uang pada dasarnya dirancang untuk mempertemukan kepentingan kedua kelompok tersebut. Pasar uang di satu sisi berfungsi untuk memenuhi kebutuhan dana jangka pendek perusahaan, lembaga keuangan dan dana pemerintah mulai dari overnight sampai dengan jangka waktu 1 tahun.


PESERTA PASAR UANG
Pihak yang terlibat dalam transaksi pasar uang:
a. Lembaga keuangan
b. Perusahaan besar
c. Lembaga pemerintahan
d. Individu-individu.
KEBUTUHAN ADANYA PASAR UANG
Pasar uang dibutuhkan oleh banyak perusahaan dan individu yang mengalami arus kas tidak sesuai antara inflows dan outflows. Misalnya, perusahaan melakukan penagihan dari klien pada periode tertentu dan pada waktu lain ia harus mengeluarkan uang untuk menutupi biaya operasionalnya. Perusahaan pada saat mengalami defisit sementara dapat memasuki pasar uang sebagai peminjam dari perusahaan yang surplus dana. Selanjutnya pada saat mengalami surplus dana peruasahaan menjadi kreditor untuk memperoleh pendapatan dari pada membiarkan dananya tidak terpakai / idle.
INSTRUMEN PASAR UANG
Insrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang bervariasi yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah. Instrumen pasar yang diperdagangkan secara Internasional antara lain:
a. Treasury bills (T-Bills)
b. Commercial Paper (CP)
c. Negotiable Certificate of Deposits (CDs)
d. Banker’s Acceptance (BA)
e. Bill of Exchange
f. Repurchase Agreement (Repos)
g. Fed Funds (di Amerika Serikat)
Instrumen Pasar Uang di Indonesia:
Instrumen atau surat-surat berharga yang diperjualbelikan dalam pasar uang jenisnya cukup bervariasi termasuk surat-surat berharga yang diterbitkan oleh badan-badan usaha swasta dan negara serta lembaga-lembaga pemerintah.
Instrumen pasar uang yang ada di Indonesia. Dahlan Siamat (2001:208):
1. Sertfikat Bank Indonesia (SBI)
Instrumen utang yang diterbitkan oleh pemerintah atau bank sentral atas unjuk dengan jumlah tertentu yang akan dibayarkan kepada pemegang pada tanggal yang telah ditetapkan. Instrumen ini berjangka waktu jaruh tempo satu tahun atau kurang.
2. Surat Berharga Pasar Uang (SBPU)
Surat - surat berharga berjangka pendek yang dapat diperjualbelikan secara diskonto dengan Bank Indonesia atau lembaga diskonto yang ditunjuk oleh BI.
3. Sertifikat Deposito
Instrumen keuangan yang diterbitkan oleh suatu bank atas unjuk dan dinyatakan dalam suatu jumlah, jangka waktu dan tingkat bunga tertentu. Sertifikat Deposito adalah deposito berjangka yang bukti simpanannya dapat diperdagangkan. Ciri pokok yang membedakaimya dengan deposito berjangka terletak pada sifat yang dapat dipindahtangankan atau diperjualbelikan sebelum jangka waktu jatuli temponya melalui lembaga - lembaga keuangan lainnya.
4. Commerecial Paper
Promes yang tidak disertai dengan jaminan yang diterbitkan oleh perusahaan untuk memperoleh dana jangka pendek dan dijual kepada investor dalam pasar uang.
5. Call Money
Kegiatan pinjam meminjam dana antara satu bank dengan bank lainnya untuk jangka waktu pendek.
6. Repurchase Agreement
Transaksijual odi surat-surat berharga disertai dengan perjanjian bahwa penjual akan membeli kcmbali surat-surat berharga yang dijual tersebut pada tanggal dan dengan harga yang telah ditetapkan lebih dahulu
7. Banker's Acceptence
Suatu instrumen pasar uang yang digunakan untuk memberikan kredit pada eksportir atau importir untuk membayar sejumlah barang atau untuk membeli valuta asing.

PENJAMINAN ATAS PASAR UANG ANTAR BANK
Pasal 7
(1) Bank dapat menetapkan sendiri suku bunga PUAB berdasarkan suku bunga pasar.
(2) Dalam rangka Program Penjaminan, bagi Bank yang memberikan suku bunga PUAB lebih tinggi dari batas maksimum suku bunga yang ditetapkan, Pemerintah hanya menjamin PUAB sebesar pokok pinjaman ditambah bunga sesuai suku bunga maksimum yang ditetapkan.
(3) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB overnight dalam Rupiah dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia selama 1 (satu) bulan sebelumnya.
(4) Maksimum suku bunga PUAB overnight dalam valuta asing US Dollar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) ditetapkan sebesar rata-rata tertimbang suku bunga PUAB dalam valuta asing US Dollar dari bank-bank anggota JIBOR yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.

Pasal 8
(1) Maksimum suku bunga PUAB dalam Rupiah dan valuta asing US Dollar yang dijamin Pemerintah akan diumumkan secara rutin setiap bulan oleh Bank Indonesia pada 2 (dua) hari kerja sebelum awal bulan periode penjaminan berlaku dan berlaku selama 1 (satu) bulan.
(2) Dalam hal dipandang perlu, Bank Indonesia dapat membuat pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) pada hari lainnya.
(3) Pengumuman sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diketahui melalui Pusat Informasi Pasar Uang (PIPU).


sumber : www.google.com

Senin, 22 Maret 2010

KLIRING

1. Pengertian Kliring
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

2. Lembaga Kliring
Bank Indonesia selaku bank sentral membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanan penyelesaian utang piutang antar bank, lembaga tersebut dinamakan lembaga kliring. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga kliring ini mengemban tujuan, yaitu mengatur, memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral antar bank guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

3. Bank Penyelenggara Kliring
Dalam hal ini adalah ditempat-tempat tertentu dimana tidak terdapat kantor Bank Indonesia, pengganti penyelenggara lembaga kliring ini diserahkan kepada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia atau ditempuh dengan cara yang disepakati oleh beberapa bank ditempat tersebut.

4. Jenis Kliring
Di dalam industri perbankan dikenal tiga jenis kliring, yaitu:
a) Kliring Lokal : Kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah tertentu
b) Kliring Devisa : Perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang
piutang melalui bank sentral negara masing-masing.

Pengikut