Senin, 22 Maret 2010

KLIRING

1. Pengertian Kliring
kliring adalah perhitungan utang piutang antara para peserta kliring secara terpusat di satu tempat dengan cara saling menyerahkan surat-surat berharga dan suat-surat dagang yang telah ditetapkan untuk dapat diperhitungkan (clearing).
Kliring (dari bahasa Inggris clearing) sebagai suatu istilah dalam dunia perbankan dan keuangan menunjukkan suatu aktivitas yang berjalan sejak saat terjadinya kesepakatan untuk suatu transaksi hingga selesainya pelaksanaan kesepakatan tersebut.
Kliring sangat dibutuhkan sebab kecepatan dalam dunia perdagangan jauh lebih cepat daripada waktu yang dibutuhkan guna melengkapi pelaksanaan aset transaksi.
Kliring melibatkan manajemen dari paska perdagangan, pra penyelesaian eksposur kredit, guna memastikan bahwa transaksi dagang terselesaikan sesuai dengan aturan pasar, walaupun pembeli maupun penjual menjadi tidak mampu melaksanakan penyelesaian kesepakatannya.
Proses kliring adalah termasuk pelaporan / pemantauan, marjin risiko, netting transaksi dagang menjadi posisi tunggal, penanganan perpajakan dan penanganan kegagalan.

2. Lembaga Kliring
Bank Indonesia selaku bank sentral membentuk lembaga yang berfungsi sebagai pelaksanan penyelesaian utang piutang antar bank, lembaga tersebut dinamakan lembaga kliring. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, lembaga kliring ini mengemban tujuan, yaitu mengatur, memajukan, memperluas, dan memperlancar arus lalu lintas pembayaran giral antar bank guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang menjadi nasabah bank.

3. Bank Penyelenggara Kliring
Dalam hal ini adalah ditempat-tempat tertentu dimana tidak terdapat kantor Bank Indonesia, pengganti penyelenggara lembaga kliring ini diserahkan kepada bank yang ditunjuk oleh Bank Indonesia atau ditempuh dengan cara yang disepakati oleh beberapa bank ditempat tersebut.

4. Jenis Kliring
Di dalam industri perbankan dikenal tiga jenis kliring, yaitu:
a) Kliring Lokal : Kliring antar bank peserta kliring di suatu wilayah tertentu
b) Kliring Devisa : Perjanjian bilateral untuk menyelesaikan perhitungan utang
piutang melalui bank sentral negara masing-masing.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Pengikut